Tribun Tanggamus
Tanggamus Terima Tambahan BST Tahap II, Totalnya 35.849 KK
Dinas Sosial Tanggamus menyatakan jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ada penambahan di tahap II pencairan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Sosial Tanggamus menyatakan jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ada penambahan di tahap II pencairan.
Menurut Kadissos Tanggamus Zulfadli, penambahan tersebut setelah Pemkab Tanggamus mengajukan usulan tambahan dan akhirnya disetujui oleh pusat.
"Alhamdulillah untuk Tanggamus bertambah penerima manfaatnya. Dari tahap I sebanyak 34.721 kepala keluarga dan untuk tahap II ini jumlah penerima sebanyak 35.849 KK," ujar Zulfadli, Selasa (9/6/2020).
Ia mengaku, meski tahap II ada penambahan, untuk tahap III nanti tidak ada penambahan.
Maka jumlah penerima dari tahap II tidak ada perubahan untuk tahap III.
• Polres Lampura Amankan Pembagian BST di Sejumlah Titik
• 11.348 Keluarga di Kotabumi Terima BST Tahap 1
• 2 Warga Lampung Utara Terkonfirmasi Positif Covid 19
• Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar
Namun masih dipantau terus perkembangan keputusan selanjutnya.
Sebab bisa saja saat ini pusat memutuskan tidak ada penambahan tapi tiba-tiba ada penambahan lagi.
Hal itu mutlak keputusan Kementerian Sosial.
"Untuk penambahan penerima BST sepertinya tidak ada lagi penambahan kecuali ada kebijakan baru dari pemerintah pusat," ujar Zulfadli.
BST pada tahap II ini untuk kuota bulan Mei dan saat ini sudah mulai dicairkan.
Pencairan tetap dilakukan di kantor pos atau lewat bank milik negara yang ada di kecamatan.
"Pencairan sudah dimulai sejak Jumat 5 Juni lalu dan hingga sekarang pencairan masih terus dilakukan. Ini jatah bulan Mei karena yang untuk bulan April sudah dicairkan," ujar Zulfadli.
Sedangkan untuk nilai nominal uang tetap sama, yakni Rp 600 ribu per penerima.
Sebab sejak awal memang tidak ada perubahan untuk nilai uang.
Hal yang bisa diubah hanya sasarannya.
Sebab sasaran diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan divalidasi aparat desa.
Selanjutnya diputuskan dalam musyawarah desa, barulah disusulkan ke pusat.
Zulfadli meminta dalam proses pengambilan uang, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak.
Harapannya, pihak kecamatan bisa mengatur saat masyarakat mengambil dana BST.
Sebab umumnya kantor pos tidak luas, sedangkan yang datang bisa sampai ratusan orang.
Polanya dengan mencari tempat yang luas atau bisa juga diadakan jadwal pencairan.
Nanti dibatasi jumlah orang yang datang berapa tiap harinya.
"Itu sudah kita koordinasikan kepada semua camat agar pencarian BST di luar gedung kantor pos. Dan untuk mengatur jam kedatangan sesuai jumlah kemampuan pelayanan," kata Zulfadli. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)