Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yang tersandung perkara suap fee proyek, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yang tersandung perkara suap fee proyek, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Hak politik Agung juga dituntut dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi secara telekonferensi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Sidang perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain jaksa, empat terdakwa juga hadir secara telekonferensi dari Rutan dan Lapas Rajabasa.

Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang

Dendi Ramadhona: Pesawaran Siap New Normal

Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP

Sidang telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
Sidang telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Empat terdakwa perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara ini selain Bupati nonaktif Agung Ilmu, juga orang kepercayaan Agung yakni Raden Syahril atau Ami, mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri.

Agung hadir secara telekonferensi dari Rutan Way Huwi.

Sementara Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri dari Lapas Rajabasa.

Berkas tuntutan Agung mencapai 1.050 lembar.

Sementara berkas tuntutan terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

Dalam sidang itu, JPU Ikhsan mengatakan, terdakwa AIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan. Membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih Agung dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved