Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP
Penumpang kapal tidak perlu menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 jika hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penumpang kapal tidak perlu menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 jika hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Berbeda dengan penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan.
Penumpang pesawat masih wajib membawa suket bebas Covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang ingin ke Jakarta.
Jika tidak, bisa dipastikan calon penumpang tak diperbolehkan naik pesawat.
"Surat itu (suket) wajib dibawa semua penumpang. Kalau tidak, kami pastikan penumpang tidak akan bisa check in. Kami di sini juga bisa memastikan apakah surat yang dibawa penumpang asli atau palsu. Apalagi di sini ada petugas dari Dinas Kesehatan yang bisa ikut membantu memastikan," jelas Humas Bandar Udara Raden Inten II Wahyu Aria Sakti, Selasa (9/6/2020).
• Kereta Beroperasi Lagi 12 Juni, Penumpang Wajib Bawa Surat Rapid Test
• New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen
• Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh
• Warga Tulangbawang Heboh Dengar Suara Dentuman Misterius Mirip Ledakan Bom
Wahyu mengatakan, suket cuma berlaku selama tiga hari, tidak lagi tujuh hari seperti sebelumnya.
Sehingga, penumpang harus memastikan suket yang dibawa itu masih berlaku.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana.
Menurutnya, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara masih wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid test.
Petugas yang melakukan pengecekan suket di bandara juga masih ada.
Masih ketatnya jalur udara tersebut, kata Reihana, merupakan permintaan dari Pemprov DKI Jakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Di dalam pesawat itu beda dengan perjalanan darat. Di antaranya, tekanan udara di pesawat beda dengan kalau kita berjalan lewat darat. Jadi masih ketat," jelas dia.
Terpisah, Sales Manager Garuda Indonesia Branch Office Lampung Tosan Anda Andika mengatakan, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan uji rapid test harus dibawa ke bandara saat akan terbang juga SIKM.
Kalau ingin lebih memastikan kedua surat itu sudah lengkap dan sesuai, bisa datang ke kantor Garuda Indonesia Branch Office Lampung untuk dibantu diperiksakan.
Mengenai jadwal penerbangan, lanjut Tosan, rute Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung sejak awal Mei 2020 berubah menjadi tiga kali seminggu (Rabu, Jumat, dan Minggu), dari semula 5 kali setiap hari.