Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP

Penumpang kapal tidak perlu menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 jika hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pemeriksaan penumpang Garuda dari Jakarta di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (13/5/2020). Penumpang pesawat yang ingin ke Jakarta masih wajib membawa suket bebas Covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Yandi, penumpang lainnya, mengaku justru tidak membawa surat keterangan sehat.

“Saya tidak bawa. Karena saya tahunya di pelabuhan bisa membuat. Tapi tadi juga tidak ditanya. Cuma ditanya mau kemana. Terus diminta KTP,” ujar pria yang hendak ke Pandeglang ini.

Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet Danoe menjelaskan, mekanisme yang disepakati dalam menghadapi new normal yaitu jika calon penumpang kedapatan menunjukkan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, maka akan diarahkan ke kantor KKP di bagian dalam.

"Pemeriksaan lebih ke yang menunjukkan gejala saja. Ketika menemukan ada yang menunjukkan gejala awal seperti demam tinggi di atas 37,5 derajat celsius, pasti akan dikirim ke KKP," jelas Marjunet.

KKP Panjang sendiri tidak lagi menerbitkan klirens kesehatan yang menjelaskan penumpang tersebut dinyatakan sehat dan dapat melanjutkan perjalanan baik melalui pesawat maupun melalui penyeberangan laut. (din/lis/ded/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved