Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP
Penumpang kapal tidak perlu menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 jika hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penumpang kapal tidak perlu menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 jika hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Berbeda dengan penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan.
Penumpang pesawat masih wajib membawa suket bebas Covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang ingin ke Jakarta.
Jika tidak, bisa dipastikan calon penumpang tak diperbolehkan naik pesawat.
"Surat itu (suket) wajib dibawa semua penumpang. Kalau tidak, kami pastikan penumpang tidak akan bisa check in. Kami di sini juga bisa memastikan apakah surat yang dibawa penumpang asli atau palsu. Apalagi di sini ada petugas dari Dinas Kesehatan yang bisa ikut membantu memastikan," jelas Humas Bandar Udara Raden Inten II Wahyu Aria Sakti, Selasa (9/6/2020).
• Kereta Beroperasi Lagi 12 Juni, Penumpang Wajib Bawa Surat Rapid Test
• New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen
• Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh
• Warga Tulangbawang Heboh Dengar Suara Dentuman Misterius Mirip Ledakan Bom
Wahyu mengatakan, suket cuma berlaku selama tiga hari, tidak lagi tujuh hari seperti sebelumnya.
Sehingga, penumpang harus memastikan suket yang dibawa itu masih berlaku.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana.
Menurutnya, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara masih wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid test.
Petugas yang melakukan pengecekan suket di bandara juga masih ada.
Masih ketatnya jalur udara tersebut, kata Reihana, merupakan permintaan dari Pemprov DKI Jakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Di dalam pesawat itu beda dengan perjalanan darat. Di antaranya, tekanan udara di pesawat beda dengan kalau kita berjalan lewat darat. Jadi masih ketat," jelas dia.
Terpisah, Sales Manager Garuda Indonesia Branch Office Lampung Tosan Anda Andika mengatakan, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan uji rapid test harus dibawa ke bandara saat akan terbang juga SIKM.
Kalau ingin lebih memastikan kedua surat itu sudah lengkap dan sesuai, bisa datang ke kantor Garuda Indonesia Branch Office Lampung untuk dibantu diperiksakan.
Mengenai jadwal penerbangan, lanjut Tosan, rute Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung sejak awal Mei 2020 berubah menjadi tiga kali seminggu (Rabu, Jumat, dan Minggu), dari semula 5 kali setiap hari.
Harga tiket rute Lampung-Jakarta Rp 546.700 dan rute Jakarta-Lampung Rp 626.000.
Branch Manajer Sriwijaya Air Lampung Darmando Purba mengatakan, Sriwijaya Air Lampung untuk rute Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung belum dibuka kembali, karena market untuk rute tersebut masih sedikit.
Rencananya, pihaknya baru membuka rute Lampung-Palembang dan Lampung-Bandung pulang pergi pada 12 Juni nanti.
Untuk bisa menempuh perjalanan tersebut penumpang harus membawa surat keterangan kesehatan atau surat keterangan uji rapid test ke bandara.
Sementara itu, Supervisor Sales Marketing Xpress Air Irfan Setiawan mengatakan, semula Xpress Air berencana membuka rute Lampung-Yogyakarta dan Semarang-Lampung pada 11 Juni 2020.
Lalu rute Yogyakarta-Lampung dan Lampung Semarang tanggal 12 Juni 2020.
Namun rencana itu harus dibatalkan karena Xpress Air baru mendapatkan informasi mengenai kelonggaran penumpang tanggal 9 Juni 2020.
Sehingga Xpress Air membutuhkan waktu untuk mengatur ulang segala sesuatunya, seperti jadwal terbang, rotasi pesawat, dan sebagainya.
Sudah Longgar
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengungkapkan, untuk perjalanan darat, khususnya untuk menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, sudah dilonggarkan.
Penumpang yang menyeberang pelabuhan tidak harus menyertakan suket bebas Covid dan petugas di check point pemeriksaan sudah tidak ada.
Namun para penumpang dan kendaraan tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.
Inawati, penumpang yang hendak ke Bogor, mengatakan, tidak ada pemeriksaan suket di sana.
Ia hanya diminta menunjukkan KTP saat membeli tiket.
“Saya membawa suket. Tapi tadi tidak minta. Cuma diminta KTP, tapi saya tetap menunjukkan saja surat keterangan sehat meski tidak diminta,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Yandi, penumpang lainnya, mengaku justru tidak membawa surat keterangan sehat.
“Saya tidak bawa. Karena saya tahunya di pelabuhan bisa membuat. Tapi tadi juga tidak ditanya. Cuma ditanya mau kemana. Terus diminta KTP,” ujar pria yang hendak ke Pandeglang ini.
Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet Danoe menjelaskan, mekanisme yang disepakati dalam menghadapi new normal yaitu jika calon penumpang kedapatan menunjukkan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, maka akan diarahkan ke kantor KKP di bagian dalam.
"Pemeriksaan lebih ke yang menunjukkan gejala saja. Ketika menemukan ada yang menunjukkan gejala awal seperti demam tinggi di atas 37,5 derajat celsius, pasti akan dikirim ke KKP," jelas Marjunet.
KKP Panjang sendiri tidak lagi menerbitkan klirens kesehatan yang menjelaskan penumpang tersebut dinyatakan sehat dan dapat melanjutkan perjalanan baik melalui pesawat maupun melalui penyeberangan laut. (din/lis/ded/byu)