Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yang tersandung perkara suap fee proyek, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
5 dan 7 Tahun
Selain Agung, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.
Ami dituntut hukuman penjara 5 tahun.
Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Syahbudin, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 7 tahun.
Syahbudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Jaksa juga menuntut Syahbudin membayar denda Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan.
"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ikhsan.
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dituntut hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60 juta.
"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan.
Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Seusai persidangan, ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, lantaran salah satu anggota majelis hakim akan dilantik sebagai ketua PN Way Kanan, maka persidangan dilakukan sebelum 18 Juni 2020.
Sehingga waktu untuk menyusun pembelaan selama 8 hari.
Susun Pembelaan