Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang

Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin ditegur majelis hakim karena membaca BAP dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.

Hal ini terjadi saat penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, memberikan beberapa kali pertanyaan terkait penentuan fee proyek Lampura dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).

"Kami ingin menanyakan kepada Saudara, apakah penentuan fee ini belajar dari tahun sebelum apa ada perintah dari bupati?" tanya Sopian.

"Ada di berita acara," jawab Syahbudin enteng.

"Kalau tidak bisa jelaskan, apakah itu dari pengalaman Anda untuk menentukan persentase fee?" tanya Sopian lagi.

BREAKING NEWS Syahbudin Dicecar PH Agung soal Taufik Hidayat

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Hari Pertama Buka Layanan, Samsat Rajabasa Ramai Didatangi Wajib Pajak 

Pasien Positif Covid-19 Asal Way Kanan Sembuh

"Ini bukan berdasarkan pengalaman, tapi disampaikan Dani dan Taufik sebelum pindah, jika ada fee sebesar 20 persen. Dan itu baru saya. Tahun sebelumnya saya tidak tahu," jawab Syahbudin dengan nada meninggi.

"Apakah Anda tidak mempelajari dulu seperti di BAP Anda?" tanya Sopian.

"Nomor berapa," sahut Syahbudin.

"Nomot 56. Saya bantu bacakan bahwa tahun 2015 saya belum membagi plotting proyek dan memungut fee. Tapi saya mendapat pekerjaan dari plotting proyek Kadis sebelum saya. Jadi saya tegaskan, jika memang ada yang memerintah sebelumnya, tolong disampaikan," kata Sopian.

Syahbudin tak merespons pernyataan Sopian.

Tiba-tiba, salah satu peserta sidang melakukan interupsi.

Ia menyampaikan informasi bahwa Syahbudin tengah membaca BAP.

Tak pelak, ketua majelis hakim Efiyanto pun menegur Syahbudin.

"Pak Syahbudin, itu yang Anda baca BAP KPK atau bukti-bukti catatan yang ada waktu Anda berdinas?" tanya Efiyanto.

"BAP tersangka, Yang Mulia," jawab Syahbudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved