Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang

Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin ditegur majelis hakim karena membaca BAP dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020). 

"Jangan Saudara buka, kecuali catatan Anda," tandas Efiyanto.

Sopian Sitepu Cecar Syahbudin

Tak mau berlama-lama libur, Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara pada H+2 Lebaran, Selasa (26/5/2020).

Ini merupakan sidang lanjutan yang sempat tertunda sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam persidangan kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Syahbudin atas dua terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Syahbudin.

"Apakah ada komitmen Saudara dengan Taufik (Hidayat) terkait hasil pekerjaan?" tanya Sopian.

"Tidak ada," jawab Syahbudin yang merupakan mantan Kadis PUPR Lampung Utara ini.

Jika tidak ada komitmen, terus Sopian, bagaimana Syahbudin masih berhubungan dengan Taufik Hidayat, bahkan melalui Hendri Irawan yang notabenenya bukan ASN di Lampura.

"Saya gak memelihara Taufik. Tapi setelah Dani (Akbar Tandaniria Mangkunegara) meminta segala sesuatu dengan Taufik," tegas Syahbudin.

"Lantas latar belakang Anda memercayai segala sesuatu dalam penyerahan fee kepada Hendri Irawan apa?" sahut Sopian.

"Itu instruksi Taufik. Bukan saya yang memerintahkan. Keterangan dia (Hendri) tidak cocok. Saya punya data dan keterangan saya fakta. Nanti bisa kita uji," beber Syahbudin.

"Tapi Saudara berulang-ulang dari tahun 2015 hingga 2019 melalui telepon Anda menghubungi Hendri dan meminta datang ke rumah dan bermaksud bertemu Taufik ada apa?" cecar Sopian.

"Itu perintah Dani, dan Hendri perintah Taufik," kata Syahbudin.

Sopian membacakan BAP Hendri, yang mana ia tidak pernah sama sekali diperintahkan oleh Taufik untuk menemui Syahbudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved