Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang juga terdakwa perkara suap fee proyek di kabupaten setempat mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar. 

Uang tersebut yang diakui diterima oleh Agung dari sejumlah pihak.

"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," kata Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, setelah sidang perkara suap fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020).

Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).

Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin.

Sidang Tuntutan Bupati Nonaktif Lampura Dijadwalkan 9 Juni 2020, Agung Sampaikan Permohonan Maaf

Eks Kadis PUPR Lampura Tagih Uang Jengkol ke Bupati Nonaktif, Agung: Bukan Saya yang Minta

Belajar Pagi-Sore atau Selang-seling, Opsi New Normal Kegiatan Belajar di Sekolah

Maret dan April Kasus DBD di Lampung Utara Menurun 

Disinggung soal uang Rp 200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita oleh KPK.

"Kan uang itu yang di OTT," ungkap Sopian.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Agung memang dinyatakan menerima uang fee dari Candra dan Hendra (rekanan proyek) total sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun Agung juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang yang dikembalikan terdakwa Agung itu hanya sebagian saja.

"Belum, hanya sebagian saja," katanya.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara sudah selesai.

"Tinggal tuntutan," kata dia.

Ia meminta JPU KPK mempersiapkan berkas tuntutan dalam 10 hari.

Menurutnya, para terdakwa akan dituntut pada Selasa, 9 Juli 2020, termasuk Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampura).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved