Breaking News

Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadis PUPR Lampura Tagih Uang Jengkol ke Bupati Nonaktif, Agung: Bukan Saya yang Minta

"Saat itu kami tanda tangan SPJ uang saku, dan saat itu saya diminta belikan jengkol, apa itu perintah bapak?" sahut Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampura Tagih Uang Jengkol ke Bupati Nonaktif, Agung: Bukan Saya yang Minta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sesali kekhilafannya menerima uang dari mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin melalui Raden Syahril alias Ami, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara mau jadi Duta KPK.

Hal ini diungkapkannya disela-sela persidangan teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 27 Mei 2020.

"Apakah saudara menyesal?" tanya Penasihat Hukum Terdakwa Raden Syahril alias Ami, Sukriadi Siregar.

"Saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi kembali," jawab Agung.

Pada kesempatan ini, Agung juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU KPK yang telah memberikan haknya selama persidangan.

 9 Rumah di Tanggamus Rusak Berat Akibat Ombak Air Laut dan Banjir Rob, 6 Keluarga Mengungsi

 BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, Tim Sukses?

 BREAKING NEWS Rumah Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov, Tetangga Kaget

 Banjir Rob dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Lampung Selatan Diminta Tak Melaut dan Waspada

"Terima kasih Pak Jaksa telah memberikan hak-hak saya, saya juga siap menjadi duta KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia ini," seloroh Agung.

Sementara itu, di penghujung persidangan, terdakwa Syahbudin melontarkan pertanyaan.

"Pak Bupati, pernah mengirim saya 3 orang ke Semarang. Betul pak ya?" tanya Syahbudin.

Agung pun mengakui hal tersebut.

"Saat itu kami tanda tangan SPJ uang saku, dan saat itu saya diminta belikan jengkol, apa itu perintah bapak?" sahut Syahbudin.

"Tidak ada perintah jengkol Pak Syahbudin," kata Agung dengan tenang.

"Saya minta uang itu dikembalikan ke saya Yang Mulia. Jika Pak Agung yang meminta saya ikhlas, jika bukan, saya minta dikembalikan uangnya," seru Syahbudin.

"Bukan saya Pak Syahbudin yang minta," tanggap Agung.

Mau Menangis

Diminta kejujurannya oleh Jaksa KPK, Raden Syahril alias Ami mengaku ingin menangis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved