Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?'

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara - BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?' 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.

Persidangan kali ini diagendakan dengan kesaksian Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI untuk terdakwa Syahbudin, sekaligus pemeriksaan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Agung Ilmu Mangkunrgara terkait menempatkan Syahbudin menjadi Kadis PUPR.

"Itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Syamsir. Awalnya kepala dinas mutasi, lalu daripada cari orang luar maka Syahbudin menjadi plt Kadis PUPR, kemudian dilakukan lelang jabatan di Beperjakat, beberapa kepala dinas juga kosong, setelah itu dibawa ke Provinisi, gubenur menyetujui dan selanjutnya dilantik oleh Bupati," ungkap Agung.

"Apakah Syahbudin ikut tim sukses?" sahut JPU.

 BREAKING NEWS Rumah Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov, Tetangga Kaget

 Banjir Rob dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Lampung Selatan Diminta Tak Melaut dan Waspada

 Pelaku Perompakan Kapal Asal Australia Diduga 10 Orang, 4 Diantaranya Bawa Senpi

 Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung, Pelaku Lalu Diobservasi 14 Hari

"Pegawai tidak boleh ikut, saya hanya minta keluarganya mendukung saya," tegas Agung.

JPU mempertanyakan apakah Syabudin selaku pengguna anggaran di PUPR mendapat arahan khusus dari terdakwa Agung dalam mengatur lelang.

"Secara umum saja, kalau masalah pelelangan saya rasa sesuai dengan aturan, tidak ada arahan atau dipanggil secara khusus, setiap rakor memberi arahan ke semua kadis untuk efensiesi anggaran karena sedang defisit, dan hars seseuai visi misi pemerintah kabupaten," jawab Agung.

"Anda sempat sebutkan defisit, apakah ada permasalahan anggaran?" tanya JPU.

"Itu pada tahun 2017-2018, keadaan defisit sehingga tak mampu membayar para pemborong sedangkan mereka menutut," jawab Agung.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Agung mengaku mempertemukan antara pihak Dinas PUPR dan BPKAD.

"Namun Desyadi bilang semua terkendali dan segera dibayar, saya percayakan sehingga tak menanyakan lagi," tandasnya.

Kumpulkan Fee Proyek

Jadi pejabat di Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin baru bagi pekerjaan di tahun kedua.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), Syahbudin menyampaikan pada tanggal 17 Juni 2014 ia baru menjabat sebagai Sekertaris Dinas PUPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved