Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?'
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Pada 2014 saya belum membagi pekerjaan, tapi saya mendapat pekerjaan, dan kemudian saya menjabat Kadis tanggal 25 Juni 2015," ungkapnya.
Lanjutnya, pada Tahun 2015 tersebut Dinas PUPR mendapatkan anggaran senilai Rp 201 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 17 miliar untuk pekerjaan non fisik.
Syahbudin pun mengaku membagi pekerjaan tersebut ke Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria, dan ke beberapa rekanan secara langsung.
• Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta
• BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP
• Baru 157 Desa di Lamsel Sudah Lakukan Validasi Data untuk BLT DD
• Forkopimda Tanggamus Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Jaga Jarak dan Pakai Masker
"Berapa fee proyek yang dikumpulkan?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Yang saya kumpulkan sendiri sekitar Rp 15 miliar," jawab Syahbudin.
Syahbudin melanjutkan pada tahun 2016 Dinas PUPR mendapatkan pagu sebesar Rp 310 miliar untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik sebesar Rp 19 miliar.
"Dengan Akbar, pengelolaan Rp 65 miliar, kemudian untuk diperjualbelikan ke di DPRD Rp 27 miliar melalui Desyadi, kemudian jatah Sri Widodo Rp 12 miliar, Sekda Syamsir Rp 3 miliar, Aswin Rp 1 miliar," ungkapnya.
Sementara, lanjut Syahbudin, pada tahun 2017 pihaknya mendapatkan dana untuk pekerjaan fisik sebesar Rp 408 miliar dan Rp 21 miliar non fisik.
"Pada 2018 digantikan Franstori, dan hanya perencanaan hanya non fisik. Ada anggaran digunakan sendiri sebesar Rp 38 juta," sebutnya.
Syahbudin menambahkan pada tahun 2019 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar.
"Untuk fee yang dikumpulkan Rp 4 miliar," tandasnya.
Keuntungan Rp 30 juta
Dapat paket pekerjaan, Saksi Dicky FS ngaku hanya diberi keuntungan 30 juta.
Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).
Dicky dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan dua paket pekerjaan dari Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara pada tahun 2017.