Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?'
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Pada saat itu saya bertemu (Syahnudin) diacara kedinasan, saya minta tolong kepada Syahbudin tolong beri pekerjaan teman teman saya yang membantu perjuangan pak bupati," ungkap Kabid Sosial Budaya Bapeda Lampung Utara ini.
Kata Dicky selanjutnya ia menerima dua paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai pagu Rp 600 juta dan Rp 700 juta.
"Saya diberi kertas kecil oleh Syahbudin tulisan pena dengan angka menurutnya nomor proyek dan nilainnya. Itu bertemu disekitaran Jalan Pramuka (Bandar Lampung) pinggir jalan," terang putra sulung Yamin Tohir Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara.
Dicky pun mengaku tidak mengerjakan paket tersebut melainkan memberikan ke rekannya dan ditindaklanjuti dengan menghubungi panitia lelang.
"Apakah disampaikan adanya fee atau saksi mendapatkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Saya gak minta, tapi dari mereka mengumpulkan sedikit keuntungan dan diserahkan ke saya. Seingat Rp 30 juta, ini dapatnya tahun 2019 tapi proyek 2017. Karena menurut mereka pembayaran tertunda," ujar Dicky.
JPU pun menanyakan soal adanya keterangan Taufik Hidayat bahwa saksi Dicky menerima paket pekerjaan pada tahun 2015 hingga 2017.
Namun Dicky membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menerima paket pekerjaan tahun 2017 dengan dua paket pekerjaan.
"Tidak pernah," tandas Dicky.
Sebelumnya diberitakan tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir dalam persidangan online.
Sebelumnya JPU KPK mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dicky F.S., Andi Krisna dan terdakwa Syahbudin.
Saat sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir dalam persidangan lantaran sakit.
Taufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.
Atas perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky F.S.