Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta

Seorang PNS di Lampung Utara bernama Dicky FS mengaku mendapatkan paket proyek dari Kadis PUPR Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Sosial Budaya Bappeda Lampung Utara Dicky FS bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang PNS di Lampung Utara bernama Dicky FS mengaku mendapatkan paket proyek dari Kadis PUPR Syahbudin.

Namun, dari proyek tersebut ia hanya mendapatkan keuntungan Rp 30 juta.

Hal ini diungkapkan Dicky saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2020).

Dicky mengaku mendapatkan dua paket pekerjaan dari Syahbudin pada tahun 2017.

"Pada saat itu saya bertemu (Syahbudin) di acara kedinasan. Saya minta tolong kepada Syahbudin, tolong beri pekerjaan teman-teman saya yang membantu perjuangan Pak Bupati," ungkap pria yang menjabat Kabid Sosial Budaya di Bappeda Lampung Utara ini.

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Saat Jadi Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo Copot Syahbudin dari Jabatan Kadis PUPR

BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP

Diabetes dan Hipertensi Pemicu Tertinggi Kematian Covid-19

Selanjutnya Dicky menerima dua paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai pagu Rp 600 juta dan Rp 700 juta.

"Saya diberi kertas kecil oleh Syahbudin. Tulisan pena dengan angka menurutnya nomor proyek dan nilainya. Itu bertemu di sekitaran Jalan Pramuka (Bandar Lampung), pinggir jalan," terang putra sulung Yamin Tohir, Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara, ini.

Dicky pun mengaku tidak mengerjakan paket tersebut, melainkan memberikan ke rekannya dan ditindaklanjuti dengan menghubungi panitia lelang.

"Apakah disampaikan adanya fee atau saksi mendapatkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya gak minta. Tapi dari mereka mengumpulkan sedikit keuntungan dan diserahkan ke saya. Seingat saya Rp 30 juta. Ini dapatnya tahun 2019, tapi proyek 2017. Karena menurut mereka, pembayaran tertunda," beber Dicky.

JPU pun menanyakan soal adanya keterangan Taufik Hidayat bahwa saksi Dicky menerima paket pekerjaan pada tahun 2015 hingga 2017.

Dicky membantahnya.

Dia menegaskan, hanya menerima paket pekerjaan tahun 2017 dengan dua paket pekerjaan.

"Tidak pernah," tandas Dicky.

Dalam persidangan teleconference di PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2020), hanya dua dari tiga saksi yang hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved