Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta

Seorang PNS di Lampung Utara bernama Dicky FS mengaku mendapatkan paket proyek dari Kadis PUPR Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Sosial Budaya Bappeda Lampung Utara Dicky FS bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2020). 

JPU KPK awalnya akan menghadirkan tiga saksi, yakni Dicky FS, Andi Krisna, dan terdakwa Syahbudin.

Sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir lantaran sakit.

Taufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky FS.

Efiyanto pun meminta persetujuan kepada penasihat hukum para terdakwa.

"Dalam hal ini kami serahkan ke Yang Mulia apakah (BAP) dibacakan, karena tidak ada sumpah, dan kami tindak keberatan. Kami serahkan ke Yang Mulia," kata Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung.

Penasihat hukum Raden Syahril dan Syahbudin mengamininya.

"Baik, kita lanjutkan persidangan dengan meminta keterangan saksi Dicky dan membacakan keterangan saksi Andi Krisna setelah ini," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved