Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Tuntutan Bupati Nonaktif Lampura Dijadwalkan 9 Juni 2020, Agung Sampaikan Permohonan Maaf

Sidang suap fee proyek Lampung Utara hampir berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agendakan sidang tuntutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Rutan Bandar Lampung
Ilustrasi - Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Jalani sidang di Rutan Bandar Lampung secara daring. Sidang Tuntutan Bupati Nonaktif Lampura Dijadwalkan 9 Juni 2020, Agung Sampaikan Permohonan Maaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang suap fee proyek Lampung Utara hampir berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agendakan sidang tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan jika agenda persidangan suap fee proyek Lampung Utara sudah selesai memeriksa saksi.

"Acara sudah selesai tinggal tuntutan," ungkap Efiyanto, Kamis 28 Mei 2020.

Efiyanto pun meminta JPU KPK untuk mempersiapkan berkas tuntutan 10 hari ke depan.

"Kami minta 2 minggu yang mulia, mohon yang mulia pertimbangkan," ujar JPU Ikhsan Fernandi.

 Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu

• Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020

 Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong

Namun Majelis Hakim tetap berpendapat untuk menyusun berkas tuntutan 10 hari ke depan.

"Jadi para terdakwa dan penasihat hukum akan dituntut hari Selasa, 9 Juni 2020 termasuk Wan Hendri," kata Efiyanto.

Sebelum sidang ditutup, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyampaikan rasa bersalahnya.

"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orangtua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," tandasnya.

Hobi Ganti Mobil

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut sebagai anak kesayangan keluarga Tamanuri.

Hal ini terungkap saat Rini Hayati sekretaris pribadi istri Tamanuri saat bersaksi dalam sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 Mei 2020.

"Sejak kapan anda bekerja di keluarga Tamanuri?" tanya Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu, Kamis (28/5/2020).

"Sejak Tahun 1999 saya sudah menjadi sekretaris ibu (Maria Marry), kebetulan beliau sebagai istri Bupati Way Kanan maka jadi ibu penggerak PKK saya jadi sekretarisnya," sebut Rini.

Sopian pun menanyakan hobi dari Agung sejak bekerja di keluarga Tamanuri hingga sampai saat ini.

"Sebagai anak kesayangan dan saya ingat betul bapak Agung mau moge (motor gede) tapi gak dikasih oleh maminya, malah dibeliin mobil karena lebih aman, jadi hobinya akhirnya gonta-ganti mobil," kata Rini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved