Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu

Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (berkopiah) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mampu hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.

Hal ini terungkap saat Suci Leoni Sari pengelola gedung serba guna Graha Mandala Alam bersaksi dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

"Dapat dijelaskan pekerjaan selama ini?" tanya Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

"Saya kerja di Graha Mandala Alam gang PU dari tahun 2013, saya sebagai pengelola gedung balai pertemuan, jadi saya mengurusi keuangan serta orang yang akan pesan," terang Suci.

Suci pun menerangkan jika gedung serba guna tersebut milik keluarga Agung dan kapasitasnya mencapai hingga 2 ribu orang.

 9 Rumah di Tanggamus Rusak Berat Akibat Ombak Air Laut dan Banjir Rob, 6 Keluarga Mengungsi

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan

• BREAKING NEWS Rumah Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov, Tetangga Kaget

 Banjir Rob dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Lampung Selatan Diminta Tak Melaut dan Waspada

"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.

Lanjutnya, uang hasil sewa tersebut disetorkan ke ibunda Agung setiap sebulan sekali.

"Uang itu kemudian saya setorkan secara cash dipotong Rp 12 juta untuk gaji karyawan," terangnya.

Sementara JPU KPK Ikhsan Fernandi menanyakan tentang catatan pembukuan sewa menyewa gedung.

"Ada, tapi hanya tahun ini yang dibawa," kata Suci.

"Ya kalau memang ada, tunjukkan bukan gelondongan," sahut JPU.

Majelis Hakim Ketua Efiyanto pun menengahi dengan mengingatkan saksi untuk membawa catatan pembukuan jika diperlukan untuk bersaksi.

"Tolong kalau saksi bersaksi lagi tolong bawa catatannya agar jelas ya," tandasnya.

Hadirkan 2 Saksi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved