Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020) sore. BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Kali ini, sidang lanjutan yang digelar secara maraton sejak hari Selasa (26/5/2020) diagendakan dengan saksi adecharge atau saksi yang meringankan.

Adapun saksi meringankan ini dihadirkan sebanyak dua orang dari pihak terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun kedua saksi ini yakni Rini Hayati pekerjaan swasta, dan Suci Leoni Sari pekerja swasta.

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menyampaikan, kedua saksi merupakan pengelola bisnis keluarga.

 9 Rumah di Tanggamus Rusak Berat Akibat Ombak Air Laut dan Banjir Rob, 6 Keluarga Mengungsi

 BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, Tim Sukses?

 BREAKING NEWS Rumah Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov, Tetangga Kaget

 Banjir Rob dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Lampung Selatan Diminta Tak Melaut dan Waspada

"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kata Sopian dalam persidangan.

Kedua saksi dihadirkan dengan kaitannya atas kesaksian Agung yang menyebutkan pembelian sejumlah mobil merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga bukan dari pemberian fee proyek.

Akui Terima Fee Proyek

Terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, akui terima uang sebesar Rp 600 juta dari mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.

Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 27 Mei 2020.

"Apakah Syahbudin pernah melaporkan adanya sisa anggaran perencananan (konsultan) kepada saudara?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Pernah beliau menghadap ke saya, menyampaikan, bahwa ada sisa anggaran konsultan Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar dan mau diserahkan ke saya, itu pada sekitar bulan Juni Tahun 2019," jawab Agung.

"Saya bilang, saya tidak tahu urusan itu, silahkan hubungi Ami (Raden Syahril)," imbuh Agung.

"Maksud tidak tahu urusan itu apa? Dan kenapa harus ke Ami?" cecar Ikhsan.

"Saya gak tahu urusan proyek, kenapa Ami karena dia (Syahbudin) memaksa saya untuk menerima (uang Rp 1 miliar)," tegas Agung.

Setelah kejadian itu, lanjut Agung, pada Juni 2019 ia mengaku menerima uang Rp 600 juta di rumah dinas melalui Ami.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved