Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020) sore. BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan. 

"Itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Syamsir. Awalnya kepala dinas mutasi, lalu daripada cari orang luar maka Syahbudin menjadi plt Kadis PUPR, kemudian dilakukan lelang jabatan di Beperjakat, beberapa kepala dinas juga kosong, setelah itu dibawa ke Provinisi, gubenur menyetujui dan selanjutnya dilantik oleh Bupati," ungkap Agung.

"Apakah Syahbudin ikut tim sukses?" sahut JPU.

"Pegawai tidak boleh ikut, saya hanya minta keluarganya mendukung saya," tegas Agung.

JPU mempertanyakan apakah Syabudin selaku pengguna anggaran di PUPR mendapat arahan khusus dari terdakwa Agung dalam mengatur lelang.

"Secara umum saja, kalau masalah pelelangan saya rasa sesuai dengan aturan, tidak ada arahan atau dipanggil secara khusus, setiap rakor memberi arahan ke semua kadis untuk efensiesi anggaran karena sedang defisit, dan hars seseuai visi misi pemerintah kabupaten," jawab Agung.

"Anda sempat sebutkan defisit, apakah ada permasalahan anggaran?" tanya JPU.

"Itu pada tahun 2017-2018, keadaan defisit sehingga tak mampu membayar para pemborong sedangkan mereka menutut," jawab Agung.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Agung mengaku mempertemukan antara pihak Dinas PUPR dan BPKAD.

"Namun Desyadi bilang semua terkendali dan segera dibayar, saya percayakan sehingga tak menanyakan lagi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved