Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020) sore. BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi Meringankan. 

"Rencana mau mencicil, uang Rp 600 juta (hasil penjualan dua mobil Landcruiser dan Navara) buat DP, terus lambat laun cicilan tidak ditagih lagi sama Desyadi, saya juga pura-pura lupa," jawab Agung.

"Apakah sudah memberikan arahan jika kekurangan uang minta ke Syahbudin?" sebut JPU.

"Saya gak tahu dan saya baru tahu kalau Desyadi minta uang ke Syahbudin, itu juga di KPK dan sidang," jawab Agung.

"Selain itu, mobil apa lagi yang dibelikan? kejar JPU.

"Innova dan Avanza, tapi ini uang pribadi saya, keluarga saya punya usaha seperti kosan, gedung, cucian mobil, yang mana uang diserahkan ke saya," kata Agung.

"Di sini (BAP) saudara jelaskan, saya pernah beli mobil Mercy, Land Cruiser, Harrier, apakah benar?" tanya JPU.

"Kalau Harrier itu saya lupa-lupa ingat Pak Jaksa."

"Itu uangnya kalau gak salah itu Rp750 juta ke Destiadi yang saya serahkan."

"Jadi uang yang saya kumpulkan jadi Bupati itu uang yang saya berikan," sebut Agung.

Sementara untuk mobil Land Cruiser, kata Agung, ia menyerahkan uang Rp 900 juta, dan mobil Avanza menyerahkan uang Rp 120 juta dan serta untuk Innova Rp 150 juta.

"Saya serahkan cash ke Desyadi," tandasnya.

Dicecar Jaksa KPK

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.

Persidangan kali ini diagendakan dengan kesaksian Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI untuk terdakwa Syahbudin, sekaligus pemeriksaan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Agung Ilmu Mangkunrgara terkait menempatkan Syahbudin menjadi Kadis PUPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved