Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu
Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Saya gak tahu dan saya baru tahu kalau Desyadi minta uang ke Syahbudin, itu juga di KPK dan sidang," jawab Agung.
"Selain itu, mobil apa lagi yang dibelikan? kejar JPU.
"Innova dan Avanza, tapi ini uang pribadi saya, keluarga saya punya usaha seperti kosan, gedung, cucian mobil, yang mana uang diserahkan ke saya," kata Agung.
"Di sini (BAP) saudara jelaskan, saya pernah beli mobil Mercy, Land Cruiser, Harrier, apakah benar?" tanya JPU.
"Kalau Harrier itu saya lupa-lupa ingat Pak Jaksa."
"Itu uangnya kalau gak salah itu Rp750 juta ke Destiadi yang saya serahkan."
"Jadi uang yang saya kumpulkan jadi Bupati itu uang yang saya berikan," sebut Agung.
Sementara untuk mobil Land Cruiser, kata Agung, ia menyerahkan uang Rp 900 juta, dan mobil Avanza menyerahkan uang Rp 120 juta dan serta untuk Innova Rp 150 juta.
"Saya serahkan cash ke Desyadi," tandasnya.
Dicecar Jaksa KPK
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.
Persidangan kali ini diagendakan dengan kesaksian Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI untuk terdakwa Syahbudin, sekaligus pemeriksaan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI.
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Agung Ilmu Mangkunrgara terkait menempatkan Syahbudin menjadi Kadis PUPR.
"Itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Syamsir. Awalnya kepala dinas mutasi, lalu daripada cari orang luar maka Syahbudin menjadi plt Kadis PUPR, kemudian dilakukan lelang jabatan di Beperjakat, beberapa kepala dinas juga kosong, setelah itu dibawa ke Provinisi, gubenur menyetujui dan selanjutnya dilantik oleh Bupati," ungkap Agung.
"Apakah Syahbudin ikut tim sukses?" sahut JPU.
"Pegawai tidak boleh ikut, saya hanya minta keluarganya mendukung saya," tegas Agung.
JPU mempertanyakan apakah Syabudin selaku pengguna anggaran di PUPR mendapat arahan khusus dari terdakwa Agung dalam mengatur lelang.
"Secara umum saja, kalau masalah pelelangan saya rasa sesuai dengan aturan, tidak ada arahan atau dipanggil secara khusus, setiap rakor memberi arahan ke semua kadis untuk efensiesi anggaran karena sedang defisit, dan hars seseuai visi misi pemerintah kabupaten," jawab Agung.
"Anda sempat sebutkan defisit, apakah ada permasalahan anggaran?" tanya JPU.
"Itu pada tahun 2017-2018, keadaan defisit sehingga tak mampu membayar para pemborong sedangkan mereka menutut," jawab Agung.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Agung mengaku mempertemukan antara pihak Dinas PUPR dan BPKAD.
"Namun Desyadi bilang semua terkendali dan segera dibayar, saya percayakan sehingga tak menanyakan lagi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)