Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu

Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (berkopiah) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu. 

Kali ini, sidang lanjutan yang digelar secara maraton sejak hari Selasa (26/5/2020) diagendakan dengan saksi adecharge atau saksi yang meringankan.

Adapun saksi meringankan ini dihadirkan sebanyak dua orang dari pihak terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun kedua saksi ini yakni Rini Hayati pekerjaan swasta, dan Suci Leoni Sari pekerja swasta.

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menyampaikan, kedua saksi merupakan pengelola bisnis keluarga.

"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kata Sopian dalam persidangan.

Kedua saksi dihadirkan dengan kaitannya atas kesaksian Agung yang menyebutkan pembelian sejumlah mobil merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga bukan dari pemberian fee proyek.

Akui Terima Fee Proyek

Terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, akui terima uang sebesar Rp 600 juta dari mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.

Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 27 Mei 2020.

"Apakah Syahbudin pernah melaporkan adanya sisa anggaran perencananan (konsultan) kepada saudara?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Pernah beliau menghadap ke saya, menyampaikan, bahwa ada sisa anggaran konsultan Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar dan mau diserahkan ke saya, itu pada sekitar bulan Juni Tahun 2019," jawab Agung.

"Saya bilang, saya tidak tahu urusan itu, silahkan hubungi Ami (Raden Syahril)," imbuh Agung.

"Maksud tidak tahu urusan itu apa? Dan kenapa harus ke Ami?" cecar Ikhsan.

"Saya gak tahu urusan proyek, kenapa Ami karena dia (Syahbudin) memaksa saya untuk menerima (uang Rp 1 miliar)," tegas Agung.

Setelah kejadian itu, lanjut Agung, pada Juni 2019 ia mengaku menerima uang Rp 600 juta di rumah dinas melalui Ami.

Agung menuturkan, jika ia tidak memberi instruksi kepada Ami jika Syahbudin akan menyerahkan uang.

"Tapi saya sampaikan, jika akan ada titipan dari Syahbudin," kata Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved