Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar.
Sementara dalam sidang itu, Agung Ilmu Mangkunegara kembali menyampaikan rasa bersalahnya.
"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orang tua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," kata dia.
Dua Saksi Meringankan
Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Agung sempat menghadirkan dua saksi meringankan.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rini Hayati dan Suci Leoni Sari.
Keduanya pekerja swasta yang selama ini mengelola bisnis keluarga Agung.
Salah satu bisnis keluarga Agung yakni penyewaan gedung serba guna Graha Mandala Alam, di Gang PU, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.
Sayangnya saat bersaksi, mereka tidak membawa catatan pembukuan secara lengkap.
Sehingga, jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim, mengingatkan mereka jika nanti bersaksi lagi membawa catatan pembukuan secara lengkap.
Sementara Penasihat Hukum Agung Ilmu, Sopian Sitepu mengatakan, kedua saksi dihadirkan untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga Agung.
Sebab, dalam kesaksiannya, Agung sempat menyebut jika pembelian sejumlah mobil merupakan hasil dari bisnis keluarga bukan dari fee proyek.
Diketahui, pada sidang Rabu kemarin, jaksa menyebut adanya pembelian mobil Mercedes G500 seharga Rp 1,6 miliar untuk Agung. Pembelian dilakukan Kepala BPKAD Lampura Desyadi. Selain itu ada juga pembelian mobil Innova, Avanza, Mercy Landcurise, dan Harrier. Namun dalam kesaksiannya, Agung mengatakan, mobil-mobil itu ada yang dibeli dari uang hasil usaha keluarganya.
Suci Leoni Sari mengatakan, usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Agung menghasilkan uang hingga Rp 100 juta.
Ia bekerja di Graga Mandala Alam sejak tahun 2013.
"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.