Tribun Pesawaran

Terbukti Menganiaya, Mahasiswa UKM Cakrawala Divonis Dua Tahun

PN Gedongtataan memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa Bintang Ramadhan, mahasiswa senior UKM Cakrawala FISIP

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
zoom-inlihat foto Terbukti Menganiaya, Mahasiswa UKM Cakrawala Divonis Dua Tahun
net/ilustrasi
palu hakim

Kemudian perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt menyeret KDA (Kartika Dewi Adilestari) dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah) juga sebagai terdakwa.

Kemudian, 14 terdakwa lainnya berada dalam dua berkas perkara. Yakni Perkara No: 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Adapun tujuh lainnya berada dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.(Tribun Lampung/R Didik Budiawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved