Kasus Corona di Lampung
UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang
Lampung mencatatkan sebanyak dua kasus baru terkonfirmasi positif, Rabu (10/6/2020). Sementara itu, pasien sembuh juga bertambah dua orang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Adapun kriterianya, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka ini datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan: fotokopi surat tugas dan fotokopi KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia dengan persyaratannya ialah fotokopi KTP Bandar Lampung dan fotokopi surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah.
Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang mesti dibawa yakni fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)