Kasus Corona di Lampung

UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang

Lampung mencatatkan sebanyak dua kasus baru terkonfirmasi positif, Rabu (10/6/2020). Sementara itu, pasien sembuh juga bertambah dua orang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Instagram @dinkeslampung
Update kasus corona di Lampung, 10 Juni 2020. Total kasus positif sampai saat ini mencapai 150 kasus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lampung mencatatkan sebanyak dua kasus baru terkonfirmasi positif, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, pasien sembuh juga bertambah dua orang.

Berdasarkan data yang dilansir akun Instagram resmi Diskes Lampung, Rabu (10/6/2020), total kasus positif sampai saat ini mencapai 150 kasus.

Sebanyak 31 orang diisolasi, 108 orang sembuh, dan 11 orang meninggal dunia.

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini sebanyak 131 orang.

Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh

2 Warga Lampung Utara Terkonfirmasi Positif Covid 19

Herman HN Gratiskan PBB untuk Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung

Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP

Sebanyak 16 orang diisolasi, 90 orang sembuh, dan 25 orang meninggal dunia.

Kasus orang dalam pemantauan (ODP) juga bertambah lima orang.

Total ODP mencapai 3.275 orang, dimana 66 orang proses pemantauan, 3.201 orang selesai pemantuan, dan 8 orang meninggal dunia.

148 Positif

Jumlah pasien positif corona di Lampung yang sembuh terus bertambah.

Selasa (9/6/2020), ada empat pasien positif yang berhasil sembuh.

Total pasien Covid-19 sembuh di Lampung hingga kini menjadi 106 orang.

Sementara pasien yang dirawat sebanyak 31 orang dan 11 orang meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, pasien yang sembuh yakni pasien nomor 38, warga Lampung Utara usia 39 tahun bernama Agus Sumiarto.

Pasien sembuh lainnya, nomor 124, laki-laki usia 58 tahun warga Bandar Lampung bernama Willi Santona.

Kemudian, pasien nomor 132, perempuan usia 45 tahun, warga Lampung Tengah, bernama Sutriani.

Lalu, pasien 136, usia 16 tahun laki-laki, warga Lampung Tengah bernama Ikmal Fajris Sodik.

Sementara itu, kasus positif corona di Lampung juga mengalami penambahan tiga kasus.

Total pasien terkonfirmasi positif di Lampung menjadi 148 orang.

Ketiganya adalah pasien 146, perempuan berumur 60 tahun warga Bandar Lampung yang merupakan orang tanpa gejala (OTG) hasil tracing dari pasien 139.

Ia melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Kemudian, pasien 147, laki-laki usia 38 tahun, warga Lampung Utara, orang tanpa gejala (OTG) hasil tracing dari pasien 140 asal klaster Gowa.

Saat ini pasien tersebut sehat dan sedang dilakukan isolasi mandiri di rumah.

Selanjutnya, pasien 148, laki-laki usia 68 tahun warga Lampung Utara, OTG dari pasien 140 klaster Gowa.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang (17 isolasi, 89 sembuh, 25 meninggal).

Selanjutnya orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.270 orang (68 dipantau, 3.194 selesai dipantau, 8 meninggal).

Suket Covid-19

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, tidak semua warga dilayani membuat surat keterangan bebas Covid-19 di puskesmas.

Sejak Senin, 3 puskesmas di Bandar Lampung melayani pembuatan suket bebas Covid-19 serta rapid test.

Hanya orang-orang yang memenuhi tiga kriteria yang dilayani.

Adapun kriterianya, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Mereka ini datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan: fotokopi surat tugas dan fotokopi KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia dengan persyaratannya ialah fotokopi KTP Bandar Lampung dan fotokopi surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah.

Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang mesti dibawa yakni fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved