Tribun Lampung Selatan

Target Pajak dan Retribusi Lampung Selatan Direvisi Jadi Rp 138 Miliar

Pemerintah Kabupaten Lamsel dipastikan akan merevisi target penerimaan daerah (PAD) tahun 2020.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Dokumentasi Pribadi
Sekkab Lamsel Thamrin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lamsel dipastikan akan merevisi target penerimaan daerah (PAD) tahun 2020. Revisi ini, terkait terjadinya pandemi covid-19 saat ini.

Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, dampak pandemi covid-19 berimbas pada penurunan penerimaan daerah, terutama sektor pajak restoran, rumah makan, dan beberapa pendapatan lainnya.

"Tentu target PAD yang kita tetapkan pada APBD 2020 sulit tercapai karena dampak pandemi covid-19. Tentu akan kita lakukan rasionalisasi," kata dia, Kamis (11/6).

Dampak Covid-19, Pemkab Lamsel Rasionalisasi Target Pembangunan Tahun 2020

Rasionalisasi tersebut mencakup PAD sektor pajak dan retribusi. Menurutnya, sumber PAD terbesar ini, tentu tidak akan dapat dimaksimalkan akibat pandemi covid-19.

Sedangkan berapa besarannya, ada kemungkinan penurunan PAD pada tahun ini. Seperti penerimaan pajak dan retribusi hasil revisi, yang estimasinya menjadi sekitar Rp 138 miliar. Sementara target awal diharapkan bisa mencapai Rp 180 miliar.

Juga pada penerimaan PAD pada sumber lainnya, kemungkinan juga akan mengalami penurunan. "Tapi untuk angka pastinya, ada di Dinas Pendapatan," ujar Thamrin

Namun, dirinya tetap optimistis seiring diberlakukannya penerapan new normal, aktivitas ekonomi kembali bisa bergerak dan berjalan. Sehingga target penerimaan PAD tidak akan lagi terkoreksi dalam.

Tidak hanya pada PAD, revisi juga akan dilakukan pada target pembangunan, karena adanya refocusing anggaran penanganan covid-19.

Sejauh ini Pemkab Lamsel melakukan refocusing untuk penanganan pandemi covid-19 hingga mencapai Rp 67 miliar.

Lalu, sesuai arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, ada penyesuaian alokasi anggaran, terutama untuk belanja barang dan modal hingga 50 persen.

"Untuk DAK (dana alokasi khusus) fisik, kan seluruhnya ditunda. Terkecuali pada dinas pendidikan dan kesehatan," terangnya.(ded)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved