Kabar Artis
Kalah Gugatan di MA, Ruben Onsu Bukan Pemilik Sah Merek Dagang Bensu
majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.
Tanggapan Pihak Tergugat
Upaya hukum Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama Bensu sebagai merek dagang ditolak Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, sebagai pihak tergugat, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Kurniawan berharap pihak terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pihak yang Digugat Ruben Onsu Sambut Baik Putusan MA"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu"