Kabar Artis

Artis Ruben Onsu Disebut Sudah Minta Maaf Soal Sengketa Merek I Am Geprek Bensu

Artis Ruben Onsu disebut sudah Minta Maaf soal sengketa merek I Am Geprek Bensu. Diketahui, polemik merek dagang I Am Geprek Bensu menemui akhir.

KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ilustrasi Ruben Onsu. Artis Ruben Onsu Disebut Sudah Minta Maaf Soal I Am Geprek Bensu. 

Dirikan Ayam Geprek Bensu

Selanjutnya, Ruben Onsu mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu, dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak 'I Am Geprek Bensu.

Tonton Juga:

Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, artis Ruben Onsu disebut sudah Minta Maaf kepada pemilik usaha I Am Geprek Bensu. (Tribunstyle.com)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved