Ridwan Kamil Usul Pilkada Ditunda Tahun 2021, 'Kami Sudah Tidak Ada Uang, Uang Habis '
Hanya saja, pihaknya menegaskan, bahwa kondisi saat ini pemerintah daerah sudah tidak memiliki cukup uang jika diminta untuk membantu pendanaan KPU te
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Raka mengatakan, PKPU itu merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
Menurut Raka, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan.
Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang resmi, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.
KPU Lampung Pastikan Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 Tetap Berjalan Dalam Kondisi Apapun. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujar Raka.
Raka menyampaikan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : PKPU Jadwal Pilkada Diresmikan, KPU Lanjutkan Tahapan 15 Juni 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usul Pilkada Diundur, Ridwan Kamil: Keselamatan Masyarakat Harusnya Diutamakan",