Berita Nasional
Buat SIM Gratis se-Indonesia Tanggal 1 Juli 2020, Catat dan Simak Syarat dan Ketentuannya
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polri membuka program pembuatan SIM/Surat Izin Mengemudi gratis alias cuma-cuma, berlaku secara nasional.
Di program ini, pembuat SIM tidak dipungut biaya pembuatan SIM, yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

• Simak Cara Cek Data Penerima Bansos atau BST, Bisa Lewat Online atau Aplikasi
• Panduan Bikin SIM B1, Syarat dan Biaya Buat SIM B1
• Syarat Buat SIM C, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM C
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polresta, Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.