PDI-P Tegas dan Setuju Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan b
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menyetujui penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme- komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, sebagai konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).
Hal itu disampaikan Hasto dalam menanggapi polemik pembahasan RUU HIP.
"PDI-P juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).
Terkait materi dalam Pasal 7 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P setuju untuk dihapus.

• Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
• Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan, Purnawirawan TNI-Polri Desak DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Negara
• Sambangi Zulhas, Hipni Klaim Dapat Restu PAN Maju Pilkada Lamsel 2020
Hal itu sejalan dengan pendapat pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata dia.
Sebelumnya Mahfud mengatakan, pemerintah tidak membuka pintu untuk kebangkitan paham ideologi komunisme melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan menolak usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
Mahfud mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Adapun Tap MPRS XXV Tahun 1966 mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Mahfud memastikan, pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor i Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.
"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Setuju Tambah Larangan terhadap Komunisme sebagai Konsideran RUU HIP",