Tribun Bandar Lampung

Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong

Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil gelar aksi di Komplek Pemerintah Provinsi Lampung.

Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung. Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi di Komplek Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2020).

Dalam aksinya mereka setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan.

Yakni menuntut penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menyampaikan penolakan tersebut kepada DPR RI dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, aksi tersebut disertai dengan saling dorong mendorong dengan petugas di depan gerbang pintu masuk komplek pemerintah Provinsi Lampung.

Namun sekitar 2 jam orasi akhirnya massa diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan pemerintah Provinsi Lampung tepatnya di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Buruh di Tulangbawang Tolak RUU Omnibus Law

BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov

2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung

Selain itu aksi massa juga menampilkan teaterikal tentang menggambarkan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung
Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung (Tribunlampung.co.id/Deni)

Dampak tumpang tindih wewenang RUU akan memberikan peluang besar kerusakan pada lingkungan melalui penghilangan analisis mengenai dampak lingkungan bagi perusahaan pengeruk sumber daya alam.

Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung
Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung (Tribunlampung.co.id/Deni)

"Omnibus Law lebih banyak menyelundupkan kepentingan politik alih alih memberikan kesejahteraan bagi rakyat, hingga membuat rakyat sengsara. Misalnya dalam pasal 170 RUU Omnibus Law bahwa Presiden memiliki wewenang mengangkangi undang undang dasar," kata korlap aksi, Irfan Fauzy Rachman yang juga presiden BEM Universitas Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved