Aksi Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov
Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.
Para buruh beramai-ramai geruduk kantor Pemprov Lampung, Kamis (20/2/2020) untuk menyampaikan aspirasi.
Namun massa aksi harus tertahan di depan pintu masuk kantor Pemprov Lampung karena aparat Pol PP berdiri menjaga di depan.
Kordinator aksi Fungki Rulita Sari kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (20/2/2020) mengatakan RUU tersebut
sama seperti zaman kolonial.
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
• LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat
• LSM GRAK Lampung Pertanyakan Kualitas Bibit Kopi Bagi Petani Lambar
• 3 Korban Luka-luka Akibat Pohon Sengon Tumbang Dilarikan ke Rumah Sakit
“Hentikan intimidasi, teror dan represifitas terhadap organisasi gerakan rakat," katanya.
"Omnibus Law itu merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara terdahulu," tukasnya.
Massa menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis dan hanya melibatkan pengusaha semata.
Substansi RUU Omnibus Law menyerupai konsep sistem ketenagakerjaan masa kolonial Hindia Belanda.
Para pengasa mempekerjakan kuli dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan.
Kemudian buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan.
Masyarakat kehilangan hak partisipasinya, karena jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai.
Guna memuluskan RUU tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan.
Polri serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan ini.
Alasan menolak RUU omnibus law ini dikarenakan melegitimasi investasi perusak lingkungan.