Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat

Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin menilai RUU Omnibus Law menciderai hak masyarakat.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
Buruh dan mahasiswa audiensi dengan DPRD Metro. LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung menilai RUU Omnibus Law cacat aturan karena tidak melibatkan masyarakat.

Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin menilai RUU Omnibus Law menciderai hak masyarakat.

Karena tidak demokratis sama sekali.

Dari ratusan satgas RUU Omnibus Law, tidak ada sama sekali perwakilan dari masyarakat.

"Isinya dari pemerintah, kadin, dan pengusaha," ungkapnya saat audiensi dengan DPRD Kota Metro, Kamis (13/2).

Ia mengaku, sistem pembayaran pada RUU Omnibus Law sendiri sangat merugikan kaum buruh.

Ini 6 Poin Tuntutan Serikat Buruh Terkait Omnibus Law

BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law

BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia

BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai

Dimana sistem pengupahan diberlakukan per jam.

"Aturan ini pun juga sangat tidak berpihak terhadap buruh perempuan. Dengan sistem pembayaran per jam, tentu kaum buruh perempuan yang harus menjalani masa melahirkan dan semua urusan perempuan yang memakan waktu bekerja, tidak akan bisa mendapatkan upah yang layak," terangnya.

Padahal, terus Kristin, dalam UU ketenagakerjaan telah diatur cuti melahirkan.

Saat ini, apa yang menjadi hak buruh belum tercapai.

Namun pemerintah sudah ingin mengesahkan aturan yang merampas hak buruh.

"Kami minta kembalikan hak-hak buruh sesuai aturan Ketenagakerjaan, seperti yang tertera pada PP 78 tentang pengupahan. Harapan kami hadir di sini agar wakil rakyat dapat menolak RUU ini," tuntasnya.

6 Poin Tuntutan

Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menuntut enam poin terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua FSBKU Kota Metro Agus Fitra menjelaskan, enam poin tuntutan adalah menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved