Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat

Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin menilai RUU Omnibus Law menciderai hak masyarakat.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
Buruh dan mahasiswa audiensi dengan DPRD Metro. LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat 

Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, manfaat dapat berupa pemberian uang.

"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi.

Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.

Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.

Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.

Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.

"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.

RUU Omnibus Law Bisa Selesai 100 Hari Kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved