Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat
Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin menilai RUU Omnibus Law menciderai hak masyarakat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Dimana pengusaha dapat mengalihkan hubungan kerja ke pihak lain.
"Kedua menghilangkan upah minimum. Diganti dengan sistem per jam. Selanjutnya soal mengurangi bahkan menghilangkan pesangon dan mempermudah PHK," paparnya, Kamis (13/2/2020).
Adapun tuntutan keempat terkait lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing.
Ia menambahkan, RUU Omnibus Law juga menghapus pidana ketenagakerjaan.
"Dan keenam terkait jaminan sosial yang terancam hilang. Ini karena sistem kerja yang fleksibel," imbuhnya.
Geruduk Kantor DPRD Metro
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Ketua FSBKU Tri Susilo mengatakan, Rancangan UU Omnibus Law cacat hukum dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.
Aturan tersebut akan menindas para buruh jika diberlakukan.
"Karena itu, kami meminta DPRD Kota Metro dapat mendukung agar UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini ditolak. Intinya kami minta Dewan dapat bersinergi dengan kami untuk menolak aturan ini," bebernya, Kamis (13/2/2020).
Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat tersebut.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).