Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia
Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020).
Rinciannya, knalpot racing kendaraan roda dua 253 unit dan empat sisanya kendaraan roda empat.
Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.
• Terjaring Razia, Pelajar SMA Ini Kapok Pakai Knalpot Racing
• Ini Efek yang Dirasakan Motor 4-tak jika Menggunakan Knalpot 2-tak
• BREAKING NEWS Begal Tukang Ojek di Merak Belantung, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bisingnya suara kendaraan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar razia dari 10-12 Februari 2020.
Penindakan dengan tilang dan penahanan kendaraan bermotor pun dilakukan.
Terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak dapat menunjukkan surat resmi.
"Kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan jika knalpot racing sudah diganti dengan knalpot aslinya (standar)," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)