Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
FSBKU menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Ketua FSBKU Tri Susilo mengatakan, Rancangan UU Omnibus Law cacat hukum dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.
Aturan tersebut akan menindas para buruh jika diberlakukan.
"Karena itu, kami meminta DPRD Kota Metro dapat mendukung agar UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini ditolak. Intinya kami minta Dewan dapat bersinergi dengan kami untuk menolak aturan ini," bebernya, Kamis (13/2/2020).
Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
• Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
• Aturan Baru Karyawan Dipecat Perusahaan, Pemerintah Berikan Uang Transportasi dan Pekerjaan Baru
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• BREAKING NEWS Begal Tukang Ojek di Merak Belantung, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat tersebut.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, manfaat dapat berupa pemberian uang.
"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.