Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law

FSBKU menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
Unjuk rasa di DPRD Metro, Kamis 13 Februari 2020. BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law 

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi.

Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.

Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.

Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.

Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.

"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.

RUU Omnibus Law Bisa Selesai 100 Hari Kerja

Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Omnibus Law dapat diselesaikan di DPR dalam waktu 100 hari kerja.

Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.

"Sepanjang semua pihak beritikad baik untuk kemudian menjalankan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dan kemudian sosialisasi yang baik dengan pihak terkait saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Lebih lanjut, ia menegaskan DPR akan membuka komunikasi seluas-luasnya saat pembahasan Omnibus Law.

Hal itu demi kelancaran dan menampung aspirasi yang berkembang.

Dasco juga memastikan fraksi Gerindra siap mengawal pembahasan RUU Omnibus Law.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved