Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law

FSBKU menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
Unjuk rasa di DPRD Metro, Kamis 13 Februari 2020. BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law 

"DPR akan banyak membuka komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan undang-undang yang akan kita akan bahas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pekan depan.

Yasonna mengatakan dua draf itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

"Cipta lapangan kerja, dan fasilitas perpajakan," ungkap Yasonna usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ia mengatakan pemerintah menargetkan draf RUU Omnibus Law rampung pekan ini.

Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.
"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya.

Masuk Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg,  Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Alhamdulilah hari ini Baleg sudah selesai rapat kerja dengan pemerintah, DPD, DPR. Hasilnya adalah menetapkan 50 RUU Prioritas tahun 2020," ujar Politikus Gerindra ini.

Supratman menjelaskan, diantaranya ada tiga omnibus law di dalamnya.

Pertama adalah omnibus tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Pemindahan Ibukota Negara.

Dalam RUU Prioritas 2020, ada tambahan satu, RUU yakni tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain itu ada juga RUU carry over dari periode lalu. Pertama RUU KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batu Bara, dan RUU tentang Bea Materai.

Berikut 50 RUU Prioritas 2020:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved