Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang dipecat dari perusahaan. Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat itu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat tersebut.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
• Aturan Baru Karyawan Dipecat Perusahaan, Pemerintah Berikan Uang Transportasi dan Pekerjaan Baru
• Kasusnya Diungkap Kapolres, Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar
• Bangganya Orangtua di Indonesia, Philip Situmorang Anaknya Jadi Perwira Militer AS
• Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang saat Nyetir, Pelaku Minta Tak Dihukum Mati
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, manfaat dapat berupa pemberian uang.
"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi.
Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.
Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.
Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.
Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.