Aturan Baru Karyawan Dipecat Perusahaan, Pemerintah Berikan Uang Transportasi dan Pekerjaan Baru

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Editor: Romi Rinando
zoom-inlihat foto Aturan Baru Karyawan Dipecat Perusahaan, Pemerintah Berikan Uang Transportasi dan Pekerjaan Baru
Net
Ilustrasi Aturan Baru Karyawan Dipecat Perusahaan, Pemerintah Berikan Uang Transportasi dan Pekerjaan Baru

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kabar baik bagi karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan. 

Pasalnya pemerintah bakal memberikan santunan bagi karyawan yang dipecat tersebut.  

Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

1,5 Bulan Eks Karyawan Belum Terima Pesangon

Banyak Belum Tahu, Ternyata Karyawan Bisa Cuti Besar Selama Satu Bulan. Ini Syarat dan Aturannya!

Sekprov Lampung: Kalau Kenaikan UMP Terlalu Tinggi Bisa Picu PHK

Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam.Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.

"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia. Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.

Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK. Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon. "Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved