Banyak Belum Tahu, Ternyata Karyawan Bisa Cuti Besar Selama Satu Bulan. Ini Syarat dan Aturannya!
Karyawan banyak belum mengetahui ternyata setiap karyawan di Indonesia wajib mendapatkan istirahat panjang (cuti besar) sekurang-kurangnya dua bulan
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tahu Nggak Sih, Ternyata Perusahaan Bisa Didenda Bila Tidak Berikan Cuti Karyawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Banyak karyawan mungkin belum mengetahui ternyata setiap karyawan di Indonesia wajib mendapatkan istirahat panjang (cuti besar), sekurang-kurangnya dua bulan untuk masa kerja sekuranganya enam tahun.
Ketentuan syarat dan aturan aturan cuti besar sudah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan Perusahaan bisa dikenakan denda Bila Tidak memberikan Cuti Bagi Karyawan
• Lapor Aparat, Warga Pulau Sebesi Curiga Terhadap Aktivitas Kapal Tongkang di Dekat GAK
• 3 Hal yang Harus Dibangun Siswa untuk Mencapai Kesuksesan
• Inilah Cerita Pembunuh Bayaran Superkiller di Rusia, Polisi pun Kesulitan Menangkapnya
Dilansir dari Tribunpontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang Membahas Tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
Dalam poin (2) disebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
c. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya mengambil cuti, bisa dikategorikan telah melanggar perjanjian dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika perkara ini dibawa hingga ke ranah hukum, bukan tidak mungkin perusahaan maupun orang yang bersangkutan akan dikenai denda maupun kurungan penjara yang tertera dalam Pasal 187 Ayat (1).
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah dan paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Affan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/foto-karyawn-liburan-dok.jpg)