Kasusnya Diungkap Kapolres, Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar
Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar, Kapolres Ungkap Kasusnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perwira polisi dipecat gara-gara uang Rp 1 miliar. Polisi bernama AKP Heru Nurtjahyono dipecat setelah sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara di pengadilan negeri Madiun.
Perwira Polres Madiun Kota, AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari institusi Polri, karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.
Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.
Proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya.
Sebab, Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).
• Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan
• Perwira Polisi Disebut Memeras Rp 1 M, Polda Metro Jaya Buka Suara
• Kapolri Soroti Gaya Mewah Istri-istri Kapolres dan Kapolda, Bandingkan dengan Istri Jokowi
• Suami Selingkuh dengan Janda, Artis Ini Langsung Bongkar Identitas Anak Mantan Kapolri
Upacara pemecatan tidak dihadiri AKP Heru.
Prosesi pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria.
Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga terhadap dua anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi.
Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.
Sementara Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.
Perwira polisi jadi tukang ojek dipecat
Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek.
Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).