Aksi Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov
Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Lalu mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.
Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis.
Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja sepanjang tahun. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.
Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel dan kelompok minoritas lainnya.
Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
Aksi tolak Omnibus law sebelumnya terjadi di Kota Metro.
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Ketua FSBKU Tri Susilo mengatakan, Rancangan UU Omnibus Law cacat hukum dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.
Aturan tersebut akan menindas para buruh jika diberlakukan.
"Karena itu, kami meminta DPRD Kota Metro dapat mendukung agar UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini ditolak. Intinya kami minta Dewan dapat bersinergi dengan kami untuk menolak aturan ini," bebernya, Kamis (13/2/2020).
Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat tersebut.