Aksi Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov

Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Massa aksi ditahan oleh Pol PP Lampung. BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov 

"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.

RUU Omnibus Law Bisa Selesai 100 Hari Kerja

Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Omnibus Law dapat diselesaikan di DPR dalam waktu 100 hari kerja.

Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.

"Sepanjang semua pihak beritikad baik untuk kemudian menjalankan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dan kemudian sosialisasi yang baik dengan pihak terkait saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Lebih lanjut, ia menegaskan DPR akan membuka komunikasi seluas-luasnya saat pembahasan Omnibus Law.

Hal itu demi kelancaran dan menampung aspirasi yang berkembang.

Dasco juga memastikan fraksi Gerindra siap mengawal pembahasan RUU Omnibus Law.

"DPR akan banyak membuka komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan undang-undang yang akan kita akan bahas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pekan depan.

Yasonna mengatakan dua draf itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

"Cipta lapangan kerja, dan fasilitas perpajakan," ungkap Yasonna usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ia mengatakan pemerintah menargetkan draf RUU Omnibus Law rampung pekan ini.

Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.
"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya.

Masuk Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg,  Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Alhamdulilah hari ini Baleg sudah selesai rapat kerja dengan pemerintah, DPD, DPR. Hasilnya adalah menetapkan 50 RUU Prioritas tahun 2020," ujar Politikus Gerindra ini.

Supratman menjelaskan, diantaranya ada tiga omnibus law di dalamnya.

Pertama adalah omnibus tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Pemindahan Ibukota Negara.

Dalam RUU Prioritas 2020, ada tambahan satu, RUU yakni tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain itu ada juga RUU carry over dari periode lalu. Pertama RUU KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batu Bara, dan RUU tentang Bea Materai.

Berikut 50 RUU Prioritas 2020:

1 RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3 RUU tentang Pertanahan
4 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5 RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13 RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16 RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17 RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23 RUU tentang Penyadapan
24 RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27 RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional 
28 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional 
29 RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
30 RUU tentang PKS
31 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34 RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36 RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37 RUU tentang Ketahanan Keluarga
38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39 RUU tentang Profesi Psikologi
40 RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41 RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
42 RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47 RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
48 RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49 RUU tentang Daerah Kepulauan
50 RUU tentang Bakamla.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved