Aksi Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Seratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Kantor Pemprov
Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seratusan buruh Lampung gelar aksi demo menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja.
Para buruh beramai-ramai geruduk kantor Pemprov Lampung, Kamis (20/2/2020) untuk menyampaikan aspirasi.
Namun massa aksi harus tertahan di depan pintu masuk kantor Pemprov Lampung karena aparat Pol PP berdiri menjaga di depan.
Kordinator aksi Fungki Rulita Sari kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (20/2/2020) mengatakan RUU tersebut
sama seperti zaman kolonial.
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
• LMND Lampung Sebut RUU Omnibus Law Menciderai Hak Masyarakat
• LSM GRAK Lampung Pertanyakan Kualitas Bibit Kopi Bagi Petani Lambar
• 3 Korban Luka-luka Akibat Pohon Sengon Tumbang Dilarikan ke Rumah Sakit
“Hentikan intimidasi, teror dan represifitas terhadap organisasi gerakan rakat," katanya.
"Omnibus Law itu merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara terdahulu," tukasnya.
Massa menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis dan hanya melibatkan pengusaha semata.
Substansi RUU Omnibus Law menyerupai konsep sistem ketenagakerjaan masa kolonial Hindia Belanda.
Para pengasa mempekerjakan kuli dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan.
Kemudian buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan.
Masyarakat kehilangan hak partisipasinya, karena jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai.
Guna memuluskan RUU tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan.
Polri serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan ini.
Alasan menolak RUU omnibus law ini dikarenakan melegitimasi investasi perusak lingkungan.
Lalu mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.
Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis.
Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja sepanjang tahun. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.
Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel dan kelompok minoritas lainnya.
Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
Aksi tolak Omnibus law sebelumnya terjadi di Kota Metro.
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Ketua FSBKU Tri Susilo mengatakan, Rancangan UU Omnibus Law cacat hukum dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.
Aturan tersebut akan menindas para buruh jika diberlakukan.
"Karena itu, kami meminta DPRD Kota Metro dapat mendukung agar UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini ditolak. Intinya kami minta Dewan dapat bersinergi dengan kami untuk menolak aturan ini," bebernya, Kamis (13/2/2020).
Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya
Di awal Tahun 2020 ini, ada kabar baik bagi Karyawan yang diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
Pemerintah bakal memberikan santunan bagi Karyawan yang dipecat tersebut.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, manfaat dapat berupa pemberian uang.
"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi.
Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.
Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.
Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.
Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.
"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.
RUU Omnibus Law Bisa Selesai 100 Hari Kerja
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Omnibus Law dapat diselesaikan di DPR dalam waktu 100 hari kerja.
Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.
"Sepanjang semua pihak beritikad baik untuk kemudian menjalankan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dan kemudian sosialisasi yang baik dengan pihak terkait saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Lebih lanjut, ia menegaskan DPR akan membuka komunikasi seluas-luasnya saat pembahasan Omnibus Law.
Hal itu demi kelancaran dan menampung aspirasi yang berkembang.
Dasco juga memastikan fraksi Gerindra siap mengawal pembahasan RUU Omnibus Law.
"DPR akan banyak membuka komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan undang-undang yang akan kita akan bahas tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pekan depan.
Yasonna mengatakan dua draf itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
"Cipta lapangan kerja, dan fasilitas perpajakan," ungkap Yasonna usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ia mengatakan pemerintah menargetkan draf RUU Omnibus Law rampung pekan ini.
Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.
"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya.
Masuk Prolegnas
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Alhamdulilah hari ini Baleg sudah selesai rapat kerja dengan pemerintah, DPD, DPR. Hasilnya adalah menetapkan 50 RUU Prioritas tahun 2020," ujar Politikus Gerindra ini.
Supratman menjelaskan, diantaranya ada tiga omnibus law di dalamnya.
Pertama adalah omnibus tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Pemindahan Ibukota Negara.
Dalam RUU Prioritas 2020, ada tambahan satu, RUU yakni tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selain itu ada juga RUU carry over dari periode lalu. Pertama RUU KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batu Bara, dan RUU tentang Bea Materai.
Berikut 50 RUU Prioritas 2020:
1 RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3 RUU tentang Pertanahan
4 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5 RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13 RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16 RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17 RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23 RUU tentang Penyadapan
24 RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27 RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29 RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
30 RUU tentang PKS
31 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34 RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36 RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37 RUU tentang Ketahanan Keluarga
38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39 RUU tentang Profesi Psikologi
40 RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41 RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
42 RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47 RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
48 RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49 RUU tentang Daerah Kepulauan
50 RUU tentang Bakamla.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)