Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan, Purnawirawan TNI-Polri Desak DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Negara
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata S
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Negara (HIP) karena dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
"Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020) sore.
Ia khawatir RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menolak RUU HIP.
• Sentil Jokowi Lengser, Refly Harun Sebut Pemimpin Berbohong Bisa Jadi Faktor Presiden Diberhentikan
• Pramono Larang Jokowi ke Kediri Khawatir Lengser Hanya Guyonan, Faktanya 2 Menteri Nasibnya Tragis
• Alasan Amien Rais Tak Ingin Presiden Jokowi Lengser di Tengah Jalan
Selain itu, Soekarno memandang RUU HIP memiliki kekeliruan yang sangat mendasar apabila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam UU itu sendiri.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga saat ini belum dibentuk.
Hal itu ditegaskannya sekaligus membantah pernyataan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang menyebut ketua Panja RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah Ribka Tjiptaning yang merupakan anggota DPR RI dari PDIP.
Hasanuddin memastikan pernyataan Ahmad Yani tak memiliki sumber yang tidak jelas dan bohong.
"Saya tegaskan itu hoaks. Pernyataan Ahmad Yani ini benar-benar tak sesuai kenyataan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Menurut Hasanuddin, pihaknya mengklarifikasi pernyataan Ahmad Yani dengan dua alasan.
Alasan pertama, kata dia, hingga saat ini Surat Presiden (Surpres) soal RUU HIP belum keluar. Jadi belum ada pembahasan apapun .
Kedua, tegas Hasanuddin, Panita Kerja (Panja) RUU HIP ini belum terbentuk sehingga tidak ada penunjukan siapa Ketua Panjanya .