Pelayanan Publik

Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung

Di situasi New Normal ini, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Prosedur Akad Nikah di KUA maupun di Luar Selama New Normal oleh Kemenag Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di situasi New Normal ini, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman melalui Kasi Bimas Islam Lemra Horizon mengungkapkan, ketentuan tersebut berlaku baik untuk pelaksanaan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA.

"Kita masih menggunakan surat edaran yang lama."

"Akad nikah bisa di kantor atau di luar kantor tapi dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ungkap Lemra kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (14/6/2020).

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 ini yakni tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Perempuan Nikah Siri dengan Perempuan

Tidak Datang ke KUA di Hari Akad Nikah, Seorang Janda Laporkan Calon Suami ke Polisi

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Burung Murai dan Laptop di Lampung Selatan

Simak Cara Cek Data Penerima Bansos atau BST, Bisa Lewat Online atau Aplikasi

"Protokol kesehatan sama persis seperti saat akan nikah di situasi Covid-19," kata dia.

Meskipun begitu diakuinya sampai saat ini belum ada calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk melangsungkan akad nikah di kondisi New Normal.

"Untuk sementara ini belum ada yang mendaftar untuk akad nikah sejak 29 Mei 2020, kalau tidak salah situasi New Normal diberlakukan," paparnya.

Bahkan pada saat situasi Covid-19 bulan Mei lalu perisitiwa pernikahan hanya ada di angka 2 sampai 3 persen.

"Padahal rata-rata saat normal sebelum covid ada 50 pasang per kecamatan setiap bulannya."

"Pas Covid-19 kecamatan bahkan ada yang kosong, laporan ke kita tidak ada."

"Ada juga dalam satu kecamatan hanya satu dan dua pasang saja," jelas dia.

Saat ini sendiri di KUA sudah ada petugas yang piket untuk melayani pendaftaran pernikahan.

"Namun tetap kami sarankan pendaftaran untuk melakukan akad nikah dilakukan secara online (daring), meskipun kalau ada yang ke kantor tetap dilayani," tambahnya.

Lemra juga mengimbau kepada catin yang hendak menikah agar mengutamakan sahnya terlebih dahulu yakni melakukan akad nikah.

Mengenai pesta atau walimatul ursy agar ditunda terlebih dahulu.

"Bagi yang ingin melangsungkan akad nikah agar mematuhi peraturan yang ada."

"Nggak perlu juga ramai-ramai, yang hadir kalau dalam ruangan 20-30 persen dari kapasitas ruangan itu yang boleh diisi."

"Saat di luar dengan tetap jaga jarak," tandasnya.

Berikut beberapa anjuran protokol kesehatan saat hendak menggelar akad sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020, di antaranya sebelum mengikuti prosesi akad nikah agar terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker.

Lalu petugas, wali nikah, dan calon pengantin pria agar menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Demikian, penjelasan Kemenag Bandar Lampung terkait prosedur akad nikah selama situasi New Normal, tetap bisa diselenggarakan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved